Jumat, 19 Desember 2014

Masa Pemerintahan Presiden B.J. Habibie



Masa Pemerintahan B.J Habibie
Turunnya Soeharto dari jabatan kepresidenan pada tanggal 21 Mei 1998 menjadi awal lahirnya era Reformasi di Indonesia. Perkembangan politik ketika itu ditandai dengan pergantian presiden di Indonesia. Seperti telah di bahas pada kronologi reformasi Indonesia tahun 1998, bahwa Segera setelah Soeharto mengundurkan diri, Mahkamah Agung mengambil sumpah Baharuddin Jusuf Habibie sebagai presiden.

Masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie berlangsung dari tanggal 21 Mei 1998 sampai 20 Oktober 1999. Pengangkatan Habibie sebagai presiden ini memunculkan kontroversi di masyarakat. Pihak yang pro menganggap pengangkatan Habibie sudah konstitusional, sedangkan pihak yang kontra menganggap bahwa Habibie sebagai kelanjutan dari era Soeharto dan pengangkatannya dianggap tidak konstitusional.
Pengambilan sumpah beliau sebagai presiden dilakukan di Credential Room, Istana Merdeka. Dalam pidato yang pertama setelah pengangkatannya, B.J. Habibie menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia.
2. Akan melakukan reformasi secara bertahap dan konstitusional di segala bidang.
3. Akan meningkatkan kehidupan politik pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik KKN.
4. Akan menyusun kabinet yang sesuai dengan tuntutan zaman.

Dalam pemerintahannya B.J. Habibie berusaha untuk melakukan pembaharuan-pembaharuan dalam beberapa bidang demi untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahterah dan sesuai dengan UUD 1945. Adapun pembaharuan yang dilakukan oleh B.J. Habibie antara lain,
1.)  Bidang Ekonomi
Untuk menyelesaikan krisis moneter dan perbaikan ekonomi Indonesia, B.J. Habibie melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
·        Merekapitulasi perbankan.
·        Melikuidasi beberapa bank yang bermasalah.
·        Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika serikat hingga dibawah Rp.10.000,-.
·        Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang diisyaratkan oleh IMF.
·        Merekonstruksi perekonomian Indonesia.
·        Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri.
·        Mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik. Monopoli dan Persaingan yang Tidak Sehat.
·        Mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

2.)   Bidang Politik
·        Memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak bermunculan partai-partai politik yang baru sebanyak 45 parpol.
·        Membebaskan narapidana politik seperti Sri Bintang Pamungkas dan Moch. Pakpahan.
·        Mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen.
·        Membentuk tiga undang-undang demokratis yaitu,
(1)  UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik
(2)  UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu
(3)  UU No. 4 tahun 1999 tentang Susduk DPR/MPR
·        Menetapkan 12 ketetapan MPR dan ada 4 ketetapan yang mencerminkan jawaban dari tuntutan reformasi yaitu,
(1)  Tap No. VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Tap No. IV/MPR/1983 tentang Referendum.
(2)  Tap No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Tap No. II/MPR/1978 tentang Pancasila Sebagai Asas Tunggal.
(3) Tap No. XII/MPR/1998 tentang Pencabutan Tap No. V/MPR/1998 tentang Presiden Mendapat Mandat dari MPR untuk Memiliki Hak-Hak dan Kebijakan di Luar Batas Perundang-undangan.
(4)  Tap No. XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Maksimal Hanya Dua Kali Periode.

3.)   Bidang Pers
Dilakukan pencabutan pembredelan pers dan penyederhanaan permohonan SIUUP untuk memberikan kebebasan terhadap pers, sehungga muncul berbagai macam media massa cetak, baik surat kabar maupun  majalah.

4.)   Bidang Hukum
Untuk melakukan refomasi hukum, ada beberapa hal yang dilakukan dalam pemerintahan B.J. Habibie yaitu,
a)     Melakukan rekonstruksi atau pembongkaran watak hukum Orde Baru, baik berupa Undang-Undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri.
b)    Melahirkan 69 Undang-undang.
c)     Penataan ulang struktur kekuasaan Kehakiman.

5.)   Bidang Hankam
Di bidang Hankam diadakan pembaharuan dengan cara melakukan pemisahan Polri dan ABRI.

6.)   Pembentukan Kabinet
Presiden B.J. Habibie membentuk kabinet baru yang diberi nama Reformasi Pembangunan yang terdiri atas 16 menteri, yang meliputi perwakilan dari ABRI, GOLKAR, PPP, dan PDI.

7.)   Kebebasan Menyampaikan pendapat
Presiden B.J. Habibie memberikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat di depan umum, baik dalam rapat maupun unjuk rasa. Dan mengatasi terhadap pelanggaran dalam penyampaian pendapat ditindak dengan UU No. 28 tahun 1998.

8.)   Masalah Dwifungsi ABRI
Ada beberapa perubahan yang muncul pada pemerintahan B.J. Habibie, yaitu :
·        Jumlah anggota ABRI yang duduk di kursi MPR dikurangi, dari 75 orang menjadi 35 orang
·        Polri memisahkan diri dari TNI dan menjadi Kepolisian Negara
·        ABRI diubah menjadi TNI yang terdiri dari Angkatan Udara, Darat,  dan Laut.

9.)    Pemilihan Umum 1999
Untuk melaksanakan Pemilu yang diamanatkan oleh MPR, B.J. Habibie mengadakan beberapa perubahan yaitu,
a)     Menggunakan asas Luber dan Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil)
b)    Mencabut 5 paket undang-undang tentang politik yaitu undang-undang tentang Pemilu; Susunan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang MPR/DPR; Partai Politik dan Golkar; Referendum; serta Organisasi Massa
c)     Menetapkan 3 undang-undang politik baru yaitu Undang-undang Partai Politik; Pemilihan Umum; dan Susunan serta kedudukan MPR, DPR, dan DPRD
d)    Badan pelaksana pemilihan umum dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang terdiri atas wakil dari pemerintahan dan partai politik serta pemilihan umum.

Disamping pembaharuan-pembaharuan di atas, pada masa pemerintahan Presiden Habibie juga dijumpai adanya permasalahan-permasalahan baru yang muncul seperti,
1)    Berbagai masalah pelanggaran HAM bermunculan
2)    Masalah Tragedi Trisakti yang tidak terselesaikan dan masalah Semanggi I dan II
3)    Masalah Bank Bali
4)    Pertikaian antarkelompok yang disebabkan oleh SARA yang mengancam stabilitas politik
5)    Status hukum mantan Presiden Soeharto yang belum juga jelas
6)    Lepasnya Timor Timur dari wilayah NKRI.

Masalah-masalah tersebut di atas menyebabkan pemerintahan B.J. Habibie dianggap negative dan pidato pertanggungjawaban Presiden Habibie ditolak oleh MPR melalui mekanisme votting dengan 355 suara menolak, 322 menerima, 9 abstain, dan 4 suara tidak sah. Akibat penolakan pertanggungjawaban itu pada Oktober 1999, Habibie tidak dapat untuk mencalonkan diri menjadi Presiden Republik Indonesia.
     Kegagalan Habibie menjadi calon Presiden Republik Indonesia sebagai akibat ditolaknya pidato pertanggung jawabannya, memunculkan 3 calon presiden yang diajukan oleh fraksi-fraksi yang ada di MPR pada tahap pencalonan presiden diantaranya Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarnoputri, dan Yusril Ihza Mahendra.
     Adapun kelebihan-kelebihan dalam masa pemerintahan B.J. Habibie adalahh berkaitan dengan semangat demokratisasi, Habibie telah melakukan perubahan dengan membangun pemerintahan yang transparan dan diaologis. Prinsip demokrasi juga diterapkan dalam kebijakan ekonomi yang disertai penegakan hukum dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Dalam mengelola kegiatan cabinet sehari-haripun, Habibie melakukan perubahan besar. Ia meningkatkan koordinasi dan menghapus egosintesmi sekotral antarmenteri. Selain itu sejumlah kreativitas mewarnai gaya kepemimpinan Habibie dalam menangani masalah bagsa. Untuk mengatasi persoalan ekonomi, misalnya ia mengangkat pengusaha menjadi utusan khusus. Dan pengusaha itu sendiri yang menanggung biayanya.




Pendidikan di Indonesia



PENDIDIKAN DI INDONESIA
Pendidikan adalah tonggak kemajuan bangsa. Menjadi bangsa yang maju tentu merupakan cita-cita yang ingin di capai oleh setiap negara di dunia. Sudah menjadi suatu rahasia umum bahwa maju tidaknya suatu negara di pengaruhi oleh faktor pendidikan. Pendidikan merupakan proses mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas. Indonesia adalah salah satu Negara berkembang di dunia yang masih mempunyai masalah besar dalam dunia pendidikan. Kita mempunyai tujuan bernegara ”mencerdaskan kehidupan bangsa” yang seharusnya jadi sumbu perkembangan pembangunan kesejahteraan dan kebudayaan bangsa. Yang kita rasakan sekarang adalah adanya ketertinggalan didalam mutu pendidikan. Rendahnya mutu pendidikan menghambat penyediaan sumber daya menusia yang mempunyai keahlian dan keterampilan untuk memenuhi pembangunan bangsa di berbagai bidang.
Banyak faktor dan masalah yang menyebabkan pendidikan di Indonesia tidak bisa berkembang, diantaranya:
(1). Mahalnya biaya pendidikan.
Pendidikan di Indonesia menjadi sulit bagi mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan. Mayoritas penduduk Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan mengakibatkan terbengkalai nya mereka dalam hal pendidikan. Selain kemauan mereka yang tidak pernah tumbuh dan sadar akan pendidikan, faktor ekonomi menjadi alasan utama  mereka untuk tidak menyentuh dunia pendidikan.
Pemerintah sudah mencanangkan pendidikan gratis dan bahkan pendidikan wajib 12 tahun, akan tetapi biaya-biaya lain yang harus di tangguh oleh para siswa tidaklah gratis. Biaya untuk perjalanan ke sekolah, membeli buku, seragam, dan peralatan sekolah lainnya tidak murah. Mereka harus memikirkan biaya lain selain biaya pendidikan yang bahkan lebih mahal di bandingkan biaya pendidikan itu sendiri. Selain itu, biaya hidup yang semakin meninggi terkadang membuat masyarakat lebih memilih untuk bekerja mencari nafkah dibanding harus melanjutkan pendidikannya
(2). Fasilitas pendidikan yang kurang memadai
Yang menjadi permasalahan pendidikan di Indonesia adalah fasilitas pendidikan yang masih kurang memadai. Banyak sekolah-sekolah yang bangunannya sudah hampir rubuh, tidak memiliki fasilitas penunjang seperti meja belajar, buku, perlengkapan teknogologi, dan alat-alat penunjang lainnya yang menyebabkan pendidikan tidak dapat berkembang secara optimal.
(3). Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,
Perhatian yang diberikan pemerintah dalam hal pendidikan di kota dan di desa sangatlah berbeda. Pemerintah yang lebih menaruh perhatian pada pendidikan di perkotaan membuat kualitas pendidikan di perkotaan dan di pedesaan menjadi timpang. Salah satu contohnya ialah dalam masalah kesejahteraan guru. Gaji guru di desa jauh lebih rendah dibading gaji guru di kota. Hal ini menyebabkan banyak guru yang lebih memilih bekerja di kota daripada di desa. Alhasil kualitas guru di kota lebih baik dibanding guru di desa. Selain masalah kesejahteraan guru, juga terdapat ketimpangan dalam hal bantuan untuk fasilatas pendidikan, dan banyak hal lainnya. Maka tidak heran apabila kualitas pendidikan di Indonesia masih belum merata dimana kualitas pendidikan di kota lebih baik daripada di desa.
Adapun solusi yang dapat diberikan dari permasalahan di atas antara lain dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Pemerintah harus peka terhadap kondisi pendidikan di setiap daerah dan dapat mengambil langkah yang pasti untuk memperbaiki kualitas sesuai dengan kondisi daerah masng-masing. Tidak hanya pemerintah, tetapi masayarat juga harus bahu-bahu bersama pemerintah untuk dapat meningkatkan kesadaran bahwa pendidikan itu penting dan dapat selalu mengawasi kegiatan pendidikan di Indonesia. Perkembangan dunia di era globalisasi ini memang banyak menuntut perubahan kesistem pendidikan nasional yang lebih baik serta mampu bersaing secara sehat dalam segala bidang. Dengan meningkatnya kualitas pendidikan berarti sumber daya manusia yang terlahir akan semakin baik mutunya dan akan mampu membawa bangsa ini bersaing secara sehat dalam segala bidang di dunia internasional.
            Cara melaksanakan pendidikan di Indonesia sudah tentu tidak terlepas dari tujuan pendidikan di Indonesia, sebab pendidikan Indonesia yang dimaksud di sini ialah pendidikan yang dilakukan di bumi Indonesia untuk kepentingan bangsa Indonesia.Pengembangan pikiran sebagian besar dilakukan di sekolah-sekolah atau perguruan-perguruan tinggi melalui bidang studi-bidang studi yang mereka pelajari. Pikiran para siswa/mahasiswa diasah melalui pemecahan soal-soal, pemecahan berbagai masalah, menganalisis sesuatu serta menyimpulkannya.
Penyelenggaraan Pendidikan yang Berkualitas
”Pendidikan bermutu itu mahal”. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.
Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha. Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang kadang berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. 
Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.

Privatisasi dan Swastanisasi Sektor Pendidikan
Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).
Dalam APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.
Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.
Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Perancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.
Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk cuci tangan.




Mengenal batik Banten



Batik Banten
Selama ini kita mengetahui bahwa batik merupakan khasanah budaya Indonesia. Tetapi sebagian besar dari kita hanya mengetahui jika batik itu hanya ada di daerah Pekalongan (Karena terkenal sebagai Kota Batik), Solo, dan Jogjakarta.
Batik, adalah kain bergambar yang ditulis atau dicap dengan canting yang terbuat dari tembaga atau plat seng. Agar dapat menghasilkan seni keindahan yang artistik dan klasik pada kain batik catton atau sutra, maka haruslah menggunakan lilin malam yang telah dipanaskan.
Batik Banten adalah Batik yang berasal dari Provinsi Banten. Sejak dipatenkan tahun 2003, Batik Banten telah mengalami proses panjang hingga akhirnya diakui di seluruh Dunia. Batik banten memiliki 75 motif, 12 motif pertama yang sudah dipatenkan, banten merupakan provinsi yang pertama kali mematenkan batik, dengan tujuan agar kekayaan budaya indonesia di banten ini tidak mudah dicuri Batik Banten dipatenkan setelah ada kajian di Malaysia dan Singapura yang diikuti 62 Negara di dunia.
Batik Banten mendapatkan predikat terbaik se-dunia. Setelah ada himbauan pada 5 Juni hari Batik sedunia, Banten menjadi Batik pertama yang punya hak paten di UNESCO. Saat ini sudah ada 54  motif yang telah terdaftar dan telah mendapatkan  legitimasi dari lembaga hak intelektual tertinggi di indonesia. design – design yang unik dan indah tersebut katanya bersumber dari  benda – benda kuno dari kesultanan banten. benda – benda  kuno bersejarah tersebut merupakan hasil ekskavasi/penggalian yang dilakukan oleh para arkeolog.
Ada sekitar 20 motif batik Banten yang diberi penamaan berdasarkan filosofinya, antara lain yaitu motif Sebakingking, Srimanganti, Pasulaman, Mandalikan, Kawangsan, Kapurban, Surosowan, Pejantren, Pamaranggen, Pancaniti, Datulaya, Langenmaita, Wamilahan, Panjunan, Kaibonan, Memoloan, Kesatriaan, Panembahan, Singayaksa dan motif Pasepen



Motif batik Banten






Dataluya
Motif Datulaya. Datulaya  dalah nama tempat tinggal Sultan Maulana Hasanuddin / tata ruang keluarga di Kesultanan Banten



Kaibonan
Motif Kaibon. Kaibonan adalah nama sebuah bangunan pagar yang mengelilingi Keraton Istana Banten



Kawangsan
Motif Kawangsan. Kawangsan adalah nama gelar yang diberikan kepada Pangeran Wangsa dalam penyebaran Agama lslam



Kesatriaan
Motif Kesatriaan. Kesatriaan adalah nama Sebuah perkampungan tempat belajar Agama dipesantren dilingkungan Kesultanan Banten.



Langenmaita
Motif Langenmaita. Langenmaita adalah nama tempat berlabuhnya kebahagiaan dalam mengarungi samudra cinta dengan kapal pesiar / dermaga.



Mandalikan
Motif Mandalikan. Mandalikan adalah nama gelar yang diberikan kepada Pangeran Aria Mandalika dalam penyebaran Agama lslam



Memoloan
Motif Memoloan. Memoloan adalah nama sebuah kontruksi bangunan atap menara mesjid dan pendopo Kesultanan Banten.



Pamaranggen
Motif Pamaranggen. Pamaranggen adalah nama tempat dimana para Pengrajin Keris dan asesoris keris dilingkungan Kesultanan Banten.



Pancaniti
Motif Pancaniti. Pancaniti adalah nama tempat / bangsal dimana Sultan Maulana Hasanuddin menyaksikan para prajuritnya berlatih dilapangan.



Panembahan
Motif Panembahan. Panembahan adalah nama Gelar Sultan Hasanudin dalam penataan Negara pada kejayaan keraton Kesultanan Banten.



Panjunan
Motif Panjunan. Panjunan adalah nama sebuah perkampungan tempat pengrajin gerabah dan keramik di wilayah Kesultanan Banten.



Pasepen
Motif Pasepen. Pasepen adalah nama tempat tata ruang Istana tempat Sultan Maulana Hasanuddin melakukan meditasi di Kesultanan Banten.



Pasulaman
Motif Pasulamam. Pasulaman adalah nama tempat dimana para Pengrajin sulaman dilingkungan Kesultanan Banten.



Pejantren
Motif Pejantren. Pejantren adalah nama tempat dimana para pengrajin tenunan di wilayah Banten.



Sebakingking
Motif Sebakingking. Sebakingking adalah nama gelar Panembahan Sultan Maulana Hasanuddin dalam penyebaran Agama lslam.



Singayaksa
Motif Singayaksa. Singayaksa adalah nama sebuah tempat, Sultan Hasanuddin Solat lstiharah memohon petunjuk Allah dalam mendirikan Keraton.



Srimanganti
Motif Srimanganti. Srimanganti adalah nama tempat dimana Selasar yang menghungkan pendopo Kesultanan Banten untuk Raja / sultan menanti.



Wamilahan
Motif Wamilahan. Wamilahan adalah nama sebuah perkampungan tempat pengrajin pembelah bambu dan tikar dilingkungan Istana.



Surosowan
Motif Surosowan. Surosowan adalah nama tataruang tempat Menghadap raja / sultan Kesultanan Banten.


Pada masa kini belum banyak orang mengenal batik banten. Namun, ada beberapa tokoh masyarakat Banten yang peduli akan kelangsungan kelestarian batik banten, salah satunya adalah Uke Kurniawan yang memiliki rumah industri batik di jalan Bhayangkara, Cipocok Jaya, Serang, Banten. Sudah enam tahun Uke bergelut dan memperkaya motif serta desain batik banten. Motif yang dibuat adalah kajian dari zaman kesultanan Banten. Untuk melestarikan batik banten, Uke sering memberikan pengetahuan tentang cara membatik yang benar kepada para pelajar di Banten. Dia juga berusaha memperkenalkan batik banten diantaranya, dengan menggandeng sejumlah hotel untuk memperkenalkan batik kepada turis asing. Berkat usahanya tak sedikit batik buatannya yang diekspor ke sejumlah negara di Eropa dan Asia.
    Pelestarian batik banten yang dilakukan oleh berbagai tokoh masyarakat menjadikan inspirasi semua pihak untuk turut andil. Partisipasi dalam pelestarian ini merupakan kewajiban mutlak kita semua. Adapun hal-hal yang dapat dilakukan masyarakat untuk turut andil dalam pelestarian batik banten diantaranya:
1)    Mempelajari sejarah batik banten.
2)    Membeli produk batik banten.
3)    Menggunakan berbagai produk atau barang yang bermotifkan batik banten dalam kehidupan sehari-hari.
4)    Mengenalkan anak sedini mungkin tentang batik banten.
5)    Turut mempromosikan batik banten dengan menjadikannya trending topik di akun jejaring sosial.
Usaha pelestarian batik banten pun dapat dilakukan instansi pemerintah daerah banten dengan mewajibkan seluruh staffnya memakai pakaian bermotif batik banten setiap hari tertentu. Pada akhirnya  usaha pelestarian batik banten  merupakan tugas wajib semua pihak agar pada masa mendatang batik banten bukan hanya bagian dari sejarah warisan budaya, namun menjadi warisan budaya yang mengakar serta berkembang sepanjang zaman.