Masa Pemerintahan B.J Habibie
Turunnya Soeharto dari jabatan kepresidenan pada tanggal
21 Mei 1998 menjadi awal lahirnya era Reformasi di Indonesia. Perkembangan
politik ketika itu ditandai dengan pergantian presiden di Indonesia. Seperti
telah di bahas pada kronologi reformasi Indonesia tahun 1998,
bahwa Segera setelah Soeharto mengundurkan diri, Mahkamah Agung mengambil
sumpah Baharuddin Jusuf Habibie sebagai presiden.
Masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie berlangsung dari tanggal 21 Mei 1998 sampai 20 Oktober 1999. Pengangkatan Habibie sebagai presiden ini memunculkan kontroversi di masyarakat. Pihak yang pro menganggap pengangkatan Habibie sudah konstitusional, sedangkan pihak yang kontra menganggap bahwa Habibie sebagai kelanjutan dari era Soeharto dan pengangkatannya dianggap tidak konstitusional.
Masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie berlangsung dari tanggal 21 Mei 1998 sampai 20 Oktober 1999. Pengangkatan Habibie sebagai presiden ini memunculkan kontroversi di masyarakat. Pihak yang pro menganggap pengangkatan Habibie sudah konstitusional, sedangkan pihak yang kontra menganggap bahwa Habibie sebagai kelanjutan dari era Soeharto dan pengangkatannya dianggap tidak konstitusional.
Pengambilan sumpah beliau sebagai
presiden dilakukan di Credential Room, Istana Merdeka. Dalam pidato yang
pertama setelah pengangkatannya, B.J. Habibie menyampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Mohon dukungan dari seluruh rakyat
Indonesia.
2. Akan melakukan reformasi secara
bertahap dan konstitusional di segala bidang.
3. Akan meningkatkan kehidupan
politik pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik KKN.
4. Akan menyusun kabinet yang sesuai
dengan tuntutan zaman.
Dalam pemerintahannya B.J. Habibie
berusaha untuk melakukan pembaharuan-pembaharuan dalam beberapa bidang demi
untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahterah dan sesuai dengan UUD
1945. Adapun pembaharuan yang dilakukan oleh B.J. Habibie antara lain,
1.) Bidang Ekonomi
Untuk menyelesaikan krisis moneter
dan perbaikan ekonomi Indonesia, B.J. Habibie melakukan langkah-langkah sebagai
berikut :
·
Merekapitulasi perbankan.
·
Melikuidasi beberapa bank yang bermasalah.
·
Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika serikat hingga dibawah
Rp.10.000,-.
·
Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang diisyaratkan oleh IMF.
·
Merekonstruksi perekonomian Indonesia.
·
Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri.
·
Mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik. Monopoli dan
Persaingan yang Tidak Sehat.
·
Mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2.) Bidang Politik
·
Memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak
bermunculan partai-partai politik yang baru sebanyak 45 parpol.
·
Membebaskan narapidana politik seperti Sri Bintang Pamungkas dan Moch.
Pakpahan.
·
Mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen.
·
Membentuk tiga undang-undang demokratis yaitu,
(1) UU No. 2 tahun 1999
tentang Partai Politik
(2) UU No. 3 tahun 1999
tentang Pemilu
(3) UU No. 4 tahun 1999
tentang Susduk DPR/MPR
·
Menetapkan 12 ketetapan MPR dan ada 4 ketetapan yang mencerminkan jawaban dari
tuntutan reformasi yaitu,
(1) Tap No. VIII/MPR/1998
tentang Pencabutan Tap No. IV/MPR/1983 tentang Referendum.
(2) Tap No. XVIII/MPR/1998
tentang Pencabutan Tap No. II/MPR/1978 tentang Pancasila Sebagai Asas Tunggal.
(3) Tap No. XII/MPR/1998 tentang
Pencabutan Tap No. V/MPR/1998 tentang Presiden Mendapat Mandat dari MPR untuk
Memiliki Hak-Hak dan Kebijakan di Luar Batas Perundang-undangan.
(4) Tap No. XIII/MPR/1998
tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Maksimal Hanya Dua
Kali Periode.
3.) Bidang Pers
Dilakukan pencabutan pembredelan
pers dan penyederhanaan permohonan SIUUP untuk memberikan kebebasan terhadap
pers, sehungga muncul berbagai macam media massa cetak, baik surat kabar
maupun majalah.
4.) Bidang Hukum
Untuk melakukan refomasi hukum, ada
beberapa hal yang dilakukan dalam pemerintahan B.J. Habibie yaitu,
a) Melakukan
rekonstruksi atau pembongkaran watak hukum Orde Baru, baik berupa
Undang-Undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri.
b) Melahirkan 69
Undang-undang.
c) Penataan
ulang struktur kekuasaan Kehakiman.
5.) Bidang Hankam
Di bidang Hankam diadakan
pembaharuan dengan cara melakukan pemisahan Polri dan ABRI.
6.) Pembentukan Kabinet
Presiden B.J. Habibie membentuk
kabinet baru yang diberi nama Reformasi Pembangunan yang terdiri atas 16
menteri, yang meliputi perwakilan dari ABRI, GOLKAR, PPP, dan PDI.
7.) Kebebasan
Menyampaikan pendapat
Presiden B.J. Habibie memberikan
kebebasan dalam menyampaikan pendapat di depan umum, baik dalam rapat maupun
unjuk rasa. Dan mengatasi terhadap pelanggaran dalam penyampaian pendapat
ditindak dengan UU No. 28 tahun 1998.
8.) Masalah Dwifungsi
ABRI
Ada beberapa perubahan yang muncul
pada pemerintahan B.J. Habibie, yaitu :
·
Jumlah anggota ABRI yang duduk di kursi MPR dikurangi, dari 75 orang menjadi 35
orang
·
Polri memisahkan diri dari TNI dan menjadi Kepolisian Negara
·
ABRI diubah menjadi TNI yang terdiri dari Angkatan Udara, Darat, dan
Laut.
9.) Pemilihan Umum
1999
Untuk melaksanakan Pemilu yang
diamanatkan oleh MPR, B.J. Habibie mengadakan beberapa perubahan yaitu,
a)
Menggunakan asas Luber dan Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil)
b) Mencabut 5 paket
undang-undang tentang politik yaitu undang-undang tentang Pemilu; Susunan,
Kedudukan, Tugas, dan Wewenang MPR/DPR; Partai Politik dan Golkar; Referendum;
serta Organisasi Massa
c)
Menetapkan 3 undang-undang politik baru yaitu Undang-undang Partai Politik;
Pemilihan Umum; dan Susunan serta kedudukan MPR, DPR, dan DPRD
d) Badan pelaksana
pemilihan umum dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang terdiri atas
wakil dari pemerintahan dan partai politik serta pemilihan umum.
Disamping
pembaharuan-pembaharuan di atas, pada masa pemerintahan Presiden Habibie juga
dijumpai adanya permasalahan-permasalahan baru yang muncul seperti,
1) Berbagai
masalah pelanggaran HAM bermunculan
2) Masalah Tragedi
Trisakti yang tidak terselesaikan dan masalah Semanggi I dan II
3) Masalah Bank
Bali
4) Pertikaian
antarkelompok yang disebabkan oleh SARA yang mengancam stabilitas politik
5) Status hukum
mantan Presiden Soeharto yang belum juga jelas
6) Lepasnya Timor
Timur dari wilayah NKRI.
Masalah-masalah
tersebut di atas menyebabkan pemerintahan B.J. Habibie dianggap negative dan
pidato pertanggungjawaban Presiden Habibie ditolak oleh MPR melalui mekanisme votting
dengan 355 suara menolak, 322 menerima, 9 abstain, dan 4 suara tidak
sah. Akibat penolakan pertanggungjawaban itu pada Oktober 1999, Habibie tidak
dapat untuk mencalonkan diri menjadi Presiden Republik Indonesia.
Kegagalan Habibie menjadi calon Presiden Republik Indonesia sebagai akibat
ditolaknya pidato pertanggung jawabannya, memunculkan 3 calon presiden yang
diajukan oleh fraksi-fraksi yang ada di MPR pada tahap pencalonan presiden
diantaranya Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarnoputri, dan Yusril
Ihza Mahendra.
Adapun kelebihan-kelebihan dalam masa pemerintahan B.J. Habibie adalahh
berkaitan dengan semangat demokratisasi, Habibie telah melakukan perubahan
dengan membangun pemerintahan yang transparan dan diaologis. Prinsip demokrasi
juga diterapkan dalam kebijakan ekonomi yang disertai penegakan hukum dan ditujukan
untuk kesejahteraan rakyat. Dalam mengelola kegiatan cabinet sehari-haripun,
Habibie melakukan perubahan besar. Ia meningkatkan koordinasi dan menghapus
egosintesmi sekotral antarmenteri. Selain itu sejumlah kreativitas mewarnai
gaya kepemimpinan Habibie dalam menangani masalah bagsa. Untuk mengatasi
persoalan ekonomi, misalnya ia mengangkat pengusaha menjadi utusan khusus. Dan
pengusaha itu sendiri yang menanggung biayanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar