Jumat, 23 Januari 2015

Kurikulum 2013



Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum baru diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaan di tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah percobaan. Di tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Diharapkan, pada tahun 2015 telah diterapkan di seluruh jenjang pendidikan. Kurikulum 2013 memiliki tiga aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb, sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika. Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.
Komponen Penilaian Hasil Belajar Berbasis Kurikulum 2013
Terdapat beberapa komponen penting yang perlu dipahami tentang kurikulum 2013, komponen yang dimaksud meliputi : kompetensi, standar kompetensi, kompetensi inti, kompetensi dasar, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, standar penilaian pendidikan, dan standar penilaian.
    1. Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik.
    2.  Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam kurikulum.
    3.  Kompetensi Inti adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara  konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan/atau keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan atau jenjang pendidikan tertentu. Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi utama dalam aspek sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang harus dipelajari dan dimiliki peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran tertentu.
    4.  Kompetensi Dasar adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan atau keterampilan yang dimiliki pserta didik setelah pokok bahasan tertentu.
    5. Silabus adalah rencana pembelajaran pada semester tertentu yang mencakup  kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
    6. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana pembelajaran detil pada suatu materi pokok atau tema tertentu yang mencakup kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, tujuan, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
7. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, instrumen, dan kriteria penilaian proses dan hasil belajar peserta didik.
8. Standar Penilaian untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut penilaian proses dan hasil belajar peserta didik.
Hakikat Penilaian dalam Kurikulum 2013
Terdapat tiga kegiatan yang saling terkait dalam kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik, yakni pengukuran (measurement), penilaian (assessment) dan evaluasi (evaluation). Ketiga istilah tersebut memiliki makna yang berbeda, walaupun memang saling berkaitan. Pengukuran adalah kegiatan membandingkan hasil pengamatan dengan suatu kriteria atau ukuran. Penilaian adalah proses mengumpulkan informasi/bukti melalui pengukuran, menafsirkan, mendeskripsikan, dan menginterpretasi bukti-bukti hasil pengukuran. Evaluasi adalah proses mengambil keputusan (judgment) berdasarkan hasil-hasil penilaian.       
Dari sisi kemampuan yang dinilai, cakupan penilaian meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Pada Kurikulum 2013, aspek yang dinilai tergantung pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI), dan Kompetensi Dasar (KD).
1. SKL mencakup aspek sikap (attitude), pengetahuan (knowledge), dan
keterampilan (skills).
2. KI mencakup aspek kompetensi sebagai berikut:
a. KI-I: aspek sikap peserta didik terhadap Tuhan.
b. KI-II: aspek sikap peserta didik terhadap diri sendiri dan terhadap
lingkungannya.
c. KI-III: aspek pengetahuan peserta didik.
d. KI-IV:aspek keterampilan peserta didik.
3. Untuk setiap KI terdapat rumusan KD yang berbeda dengan pemberian
materi pokok tertentu. Jadi, untuk suatu materi pokok tertentu, muncul 4
KD sebagai berikut:
  1. KD pada KI-I: aspek sikap terhadap Tuhan (untuk mata Pelajaran tertentu bersifat generik, artinya berlaku untuk seluruh materi pokok)
  2. KD pada KI-II: aspek sikap terhadap diri sendiri dan lingkungannya           (untuk mata pelajaran tertentu bersifat relatif generik, namun beberapa materi pokok tertentu ada KD pada KI-II yang berbeda dengan KD lain pada KI-II).
  3. KD pada KI-III: aspek pengetahuan
  4. KD pada KI-IV: aspek keterampilan
Berbagai metode dan instrumen, baik formal maupun non formal dapat digunakan dalam penilaian untuk mengumpulkan informasi. Informasi yang dikumpulkan menyangkut semua perubahan yang terjadi baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Penilaian dapat dilakukan selama pembelajaran berlangsung (penilaian proses) dan setelah pembelajaran usai dilaksanakan (penilaian hasil/produk). Penilaian informal bisa berupa komentar-komentar guru yang diberikan, diucapkan selama proses pembelajaran, saat seorang peserta didik menjawab pertanyaan guru, saat seorang peserta didik atau beberapa peserta didik mengajukan pertanyaan kepada guru atau temannya, atau saat seorang peserta didik memberikan komentar terhadap jawaban guru atau peserta didik lain, guru telah melakukan penilaian informal terhadap performansi peserta didik tersebut. Penilaian proses formal, sebaliknya, merupakan suatu teknik pengumpulan informasi yang dirancang untuk mengidentifikasi dan merekam pengetahuan dan keterampilan peserta didik. Berbeda dengan penilaian proses informal, penilaian proses formal merupakan kegiatan yang disusun dan dilakukan secara sistematis dengan tujuan untuk membuat suatu simpulan tentang kemajuan peserta didik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar